JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan sekaligus kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.
Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lain. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. Ketentuan mengenai perkara tersebut menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan.
Di sisi pembuktian, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA atas nama Gibran.
Mahkamah turut membahas dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Menurut pertimbangan MK, dokumen kehadiran dalam proses pendidikan memiliki fungsi berbeda dari bukti kelulusan suatu jenjang.
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir bersama tahapan Pemilu 2024. Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tercatat dalam putusan yang sama, tanpa menghasilkan pembatalan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.