Menu
Ekonomi

Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya, Pemerintah Perkuat Budidaya Dan Berantas Penyelundupan

Admin P
13 Oktober 2026 10:36
29 dibaca
Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya, Pemerintah Perkuat Budidaya Dan Berantas Penyelundupan

Pemerintah menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster sekaligus memperkuat pemberantasan penyelundupannya

JAKARTA — Pemerintah menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster sekaligus memperkuat pemberantasan penyelundupannya. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemanfaatan benih lobster akan diprioritaskan untuk pengembangan budidaya di dalam negeri.

Penegasan tersebut disampaikan seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster atau Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Isu ini kemudian masuk dalam daftar berita populer ANTARA pada Selasa (13/10/2026).

Trenggono menyampaikan bahwa penghentian ekspor benih lobster berlaku untuk seterusnya. Pemerintah mengarahkan pembesaran lobster dilakukan di Indonesia agar sumber daya kelautan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi sektor perikanan nasional.

Kebijakan pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Adapun pembentukan Satgas P2BBL memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Penghentian ekspor benih perlu dibedakan dari ketentuan perdagangan lobster hasil budidaya. Berdasarkan penjelasan yang diberitakan ANTARA, lobster hasil budidaya dengan ukuran minimal 50 gram masih dapat dikeluarkan ke luar negeri sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pembentukan satgas diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal. Pemerintah menilai potensi sumber daya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sementara praktik penyelundupan masih menjadi persoalan yang harus ditangani.

Satgas melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum. Melalui organisasi tersebut, pengawasan dan penindakan diharapkan dapat dijalankan dengan koordinasi yang lebih kuat.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan tiga fokus pelaksanaan tugas satgas. Ketiganya mencakup penguatan organisasi dan komando di lapangan, pemberantasan jaringan penyelundupan secara menyeluruh, serta penguatan pencegahan dan tata kelola benih lobster.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengurai penyelundupan. Pembentukan satgas diposisikan sebagai sarana untuk menyatukan langkah pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Dengan arah kebijakan ini, pemerintah menempatkan pengembangan budidaya dan pemberantasan penyelundupan sebagai dua pekerjaan yang berjalan bersamaan. Benih lobster diarahkan untuk dibesarkan di dalam negeri, sedangkan jalur pengeluaran ilegal menjadi sasaran pengawasan dan penindakan.

Peluncuran satgas menjadi awal penguatan koordinasi tersebut. Pelaksanaan pengawasan serta penanganan jaringan penyelundupan akan menentukan bagaimana kebijakan diterapkan di lapangan.

Bagikan: