Menu
Hukum Jakarta

Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Masih Membutuhkan Keterangannya

Admin P
07 Oktober 2026 14:38
40 dibaca
Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Masih Membutuhkan Keterangannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 Oktober 2026. KPK menyebut keterangannya masih dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran. Alasannya, terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran kemungkinan peran pihak lain di luar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Salah satu perkara yang didalami menyangkut pengurusan hak guna bangunan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Budi, penyidik perlu memeriksa aliran uang serta alur perintah. Ia menyebut nilai barang bukti uang yang diamankan dalam rangkaian operasi mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sehari sebelum jadwal pemeriksaan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kewajiban setiap warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menyatakan surat panggilan untuk Nusron telah dikirim pada pekan sebelumnya.

KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam keterangan tentang pemanggilan tersebut. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pemeriksaan ulang dan hasil pendalaman alat bukti, termasuk asal-usul serta tujuan penerimaan uang yang sedang diselidiki.

Bagikan: