AKARTA — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bergerak menuju paripurna dengan dua kepentingan yang harus dipertemukan: penguatan hak pekerja dan keberlangsungan usaha. Pemerintah telah menyetujui kelanjutan pembahasan, sementara kalangan industri tekstil mengingatkan risiko tambahan beban bagi perusahaan.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi IX DPR, Senin (5/10/2026). Rancangan itu diterima untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Tahap tersebut belum sama dengan pengesahan menjadi undang-undang. Sampai laporan persetujuan tingkat I diterbitkan, ketentuan yang dibahas masih berada dalam rancangan. Perubahan hak dan kewajiban tidak dapat langsung disimpulkan berlaku hanya dari selesainya rapat komisi.
Besarnya cakupan pembahasan terlihat dari draf akhir yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Panitia Kerja bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Ketua Panja Putih Sari menyebut konsultasi publik dilakukan pada 16–22 September.
Menurut penjelasan Panja, rancangan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pengaturan ketenagakerjaan yang tersebar dalam beberapa regulasi. Materinya mencakup pekerja sektor informal, hubungan kerja, pengupahan, dan keberlanjutan dunia usaha. Tujuan yang disampaikan pemerintah dan DPR adalah membangun sistem perlindungan yang lebih kuat serta memberi kepastian bagi kedua pihak.
Namun, penerimaan di parlemen belum menghapus keberatan dari pelaku industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Danang Girindrawardan, menilai ketentuan yang terlalu ketat dapat menahan investasi dan ekspansi. Kekhawatiran itu disampaikannya pada hari yang sama.
Danang mengaitkan keberatan tersebut dengan kondisi tekstil dan garmen yang masih menghadapi tekanan perdagangan, ketergantungan bahan baku impor, dan biaya usaha. Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang kesulitan berkembang juga dapat mengurangi pembukaan lapangan kerja. Pernyataan itu merupakan penilaian asosiasi, bukan kepastian dampak setelah aturan berlaku.
Perbedaan posisi tersebut membuat keputusan paripurna memiliki konsekuensi lebih luas daripada penyelesaian agenda legislasi. Pemerintah membawa tujuan perlindungan, sedangkan pengusaha meminta ruang tumbuh tetap tersedia. Pertemuan keduanya bergantung pada rumusan ketentuan yang akhirnya diputuskan.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada naskah yang disahkan dan bagaimana pelaksanaannya diatur. Jumlah pasal serta kecepatan penyelesaian pembahasan belum cukup menjelaskan manfaat yang nantinya diterima pekerja atau beban yang benar-benar ditanggung perusahaan.