Satpol PP Sidoarjo menertibkan delapan bangunan di sepanjang Frontage Road Waru pada Selasa, 6 Oktober. Penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan dan kesempatan pembongkaran mandiri dilalui. Pemkab menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan kawasan jalan. Sejumlah unsur ikut dilibatkan, termasuk PT KAI, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak terkait lainnya.
Penertiban bangunan di tepi jalan sering kali memunculkan dua kebutuhan yang harus ditangani bersamaan. Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan fungsi jalan dan keselamatan pengguna tetap terjaga. Di sisi lain, warga yang terdampak memerlukan informasi yang jelas mengenai dasar penertiban, status lahan, dan tahapan yang telah ditempuh. Transparansi proses penting agar ketertiban tidak hanya dinilai dari bangunan yang hilang, tetapi juga dari cara kebijakan dijalankan.
Status lahan di sepanjang jalur tersebut beragam, termasuk aset PT KAI, tanah kas desa, aset pemerintah kabupaten, dan lahan yang disewa dari pihak lain. Keragaman itu membuat penataan membutuhkan koordinasi dan penjelasan yang cermat. Pemerintah perlu menyampaikan bagian mana yang sudah ditangani dan bagaimana rencana berikutnya, terutama jika penertiban akan berlanjut ke segmen lain.
Warga dan pengguna jalan tentu ingin melihat hasil yang nyata: jalur lebih aman, tertib, dan tidak kembali dipenuhi bangunan yang mengganggu fungsi ruang. Namun, penataan yang tuntas juga mensyaratkan pengawasan setelah pembongkaran. Jika tidak ada penataan lanjutan, masalah yang sama dapat muncul kembali. Karena itu, pekerjaan pemerintah belum selesai pada hari pembongkaran. Publik kini menunggu apakah Frontage Road Waru akan benar-benar berubah menjadi jalur yang lebih aman dan tertata, sekaligus apakah prosesnya dijalankan secara konsisten.