⚠️🚆💥 Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka AN alias Nofiandi atas dugaan kelalaian saat bertugas.
Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ini terjadi di area Stasiun Bekasi Timur. Kasus hukum ini bergulir dan resmi memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif serta olah TKP.
Hasil investigasi data logger dan keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa tersangka terlambat serta kurang maksimal dalam melakukan pengereman darurat emergency brake. Pengereman baru dilakukan pada jarak 263 meter sebelum titik benturan, padahal tindakan antisipasi seharusnya bisa dilakukan jauh lebih awal untuk menghindar.
Atas kelalaian fatal yang memicu benturan keras tersebut, AN kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. #BeritaTerkini #KecelakaanKereta #StasiunBekasiTimur #ArgoBromoAnggrek #potretsurabaya