Putusan MK: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pelaku usaha wajib mencantumkan label warna di kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan.
Pasal Kesehatan Juga Diubah Maknanya: MK juga menyatakan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan-minuman termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol. "...termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Selasa (30/9/2026).
Alasan Kesehatan Masyarakat: Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kebutuhan akan informasi kandungan gula, garam, dan lemak tidak dapat dilepaskan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Bukan Sekadar Formalitas: Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan makna "jelas" tidak cukup hanya dengan mencantumkan keterangan kandungan pada kemasan, tetapi juga harus tersedia informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen agar bisa memberikan gambaran produk yang dikonsumsi.
Latar Belakang Gugatan: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven yang menguji Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, dengan alasan aturan pemberian informasi produk selama ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna, ataupun simbol. Sumber: Kompas.com, Selasa (30/9/2026) #mahkamahkonstitusi #labelmakanan #gulagaramlemak #perlindungankonsumen #kesehatan