SURABAYA β Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur menyediakan beberapa jenis keringanan, tetapi manfaatnya tidak sama untuk semua pemilik kendaraan. Ada pembebasan sanksi, penghapusan pengenaan pajak progresif, hingga perlakuan khusus atas tunggakan kelompok tertentu.
Kebijakan tahap kedua berlaku pada 1 Oktoberβ30 November 2026. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkannya pada 30 September dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Dibandingkan pelaksanaan Agustus, masyarakat mendapat periode pemanfaatan yang lebih panjang.
Pembebasan sanksi administratif mencakup Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pengumuman itu juga memuat pembebasan pengenaan PKB progresif. Komponen tersebut perlu dibedakan dari pokok pajak ketika warga menghitung kewajiban kendaraannya.
Dalam rincian program, kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh memperoleh pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Artinya, skema untuk kelompok ini berbentuk pengurangan, bukan otomatis pembebasan seluruh tunggakan.
Perlakuan berbeda diberikan kepada kendaraan roda dua milik warga yang tercatat dalam P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Tunggakan pokoknya dibebaskan. Fasilitas pembebasan juga mencakup kendaraan roda dua untuk layanan transportasi berbasis aplikasi serta kendaraan roda tiga, sesuai cakupan yang diumumkan.
Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyebut perhatian terhadap kelompok tersebut berkaitan dengan kebutuhan kendaraan sebagai sarana bekerja. Dengan sasaran yang berbeda, warga perlu memastikan kesesuaian status dan kendaraannya sebelum menganggap suatu keringanan berlaku bagi dirinya.
Dari sisi fiskal, proyeksi pemanfaatan mencapai 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan diperkirakan sekitar Rp1,72 miliar, sedangkan potensi penerimaan sekitar Rp272,19 miliar. Angka tersebut merupakan proyeksi program, bukan hasil penerimaan yang sudah terkumpul.
Khofifah menyampaikan harapan agar kebijakan meringankan masyarakat sekaligus mendukung perbaikan layanan publik. Ia juga mengapresiasi warga yang selama ini patuh memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Tujuan bantuan dan penerimaan daerah berjalan dalam program yang sama.
Bagi pemilik kendaraan, informasi yang paling menentukan bukan sekadar adanya kata pemutihan. Yang perlu dipastikan adalah komponen tagihan yang mendapat keringanan, kelompok penerima, serta masa berlakunya. Pembebasan sanksi tidak dengan sendirinya menghapus seluruh biaya pengurusan dokumen kendaraan.
Kesempatan tahap kedua berakhir pada 30 November 2026. Rincian kewajiban masing-masing kendaraan tetap perlu dikonfirmasi melalui layanan Samsat agar pemanfaatan program sesuai dengan ketentuan yang diumumkan pemerintah daerah.