MALANG — Penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang bergerak ke penyidikan, sementara komunikasi mengenai penyelesaian damai masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada dasar untuk menyebut perkara selesai hanya karena opsi keadilan restoratif mulai dibicarakan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi peningkatan tahap perkara pada Senin (5/10/2026). Polisi menyatakan proses berlanjut. Keterangan tersebut menjadi perkembangan utama setelah kasus sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum siswa, Lilik Yuliana, mengatakan delapan anak yang didampinginya telah menerima pemberitahuan perkembangan perkara pada Jumat (2/10/2026). Menurut keterangannya, saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan. Dengan demikian, peningkatan tahap penanganan perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab seseorang.
Di tengah perkembangan tersebut, Lilik menyebut pihak terlapor meminta komunikasi mengenai kemungkinan keadilan restoratif. Opsi itu akan dibahas dengan wali siswa. Pernyataan tersebut belum memuat persetujuan seluruh pihak maupun keputusan penghentian proses hukum.
Perkembangan perkara pada 5 Oktober juga mencakup penerimaan SP2HP oleh delapan siswa serta penjelasan kronologi kejadian. Dugaan kekerasan menjadi perhatian setelah video kejadian di sekolah beredar. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada 24 September 2026.
Aspek administratif jabatan kepala sekolah berjalan di jalur lain. Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan bahwa kepala sekolah telah diberhentikan dari jabatannya. Tindakan kepegawaian tersebut merupakan respons pemerintah kota terhadap dugaan pelanggaran yang muncul.
Pencopotan jabatan dan pemeriksaan pidana tidak memberikan jawaban yang sama atas seluruh persoalan. Tindakan pemerintah kota menyangkut posisi dalam lingkungan pendidikan, sementara penyidikan berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan kepada polisi. Hasil keduanya perlu dibaca menurut lingkup masing-masing.
Perhatian terhadap siswa tetap menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. Lilik menyebut sebagian anak berada di kelas sembilan dan akan menghadapi kelulusan. Pertimbangan itu ikut dibawa dalam komunikasi dengan keluarga mengenai langkah berikutnya.
Namun, kebutuhan menjaga proses belajar tidak dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa para wali sudah menerima penyelesaian tertentu. Informasi yang tersedia baru menunjukkan adanya komunikasi. Sikap akhir pihak-pihak terkait belum diumumkan dalam laporan yang menjadi dasar artikel ini.
Untuk saat ini, dua hal telah terkonfirmasi: penyidikan berjalan dan opsi penyelesaian sedang dibicarakan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan polisi serta keputusan pihak-pihak yang terlibat. Kepastian mengenai kesepakatan atau hasil perkara harus menunggu keterangan yang benar-benar menyatakannya.