Berdasarkan pengumuman Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) pada 16 Oktober 2026, ada 7 perusahaan yang menerima notifikasi pencegahan terkait kebakaran yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas. Dilansir Channel News Asia (CNA), kegiatan usaha 7 perusahaan itu terkonsentrasi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatra Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan telah mengirim pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas (THPA) ke ketujuh perusahaan tersebut dengan berbagai instruksi.
Pertama, mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah meluasnya kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Kedua, menghentikan atau tak memulai kegiatan pembakaran apa pun di lahan tersebut. Ketiga, menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka dan/atau mencegah kebakaran tersebut terjadi kembali.
NEA berkomitmen untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas di Singapura, kata Fu.
NEA menyatakan pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk peta titik panas atau hotspot, data meteorologi, serta citra satelit. Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut, terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketujuh perusahaan itu terbawa hingga ke Singapura.
Grace Fu mengatakan pemerintahnya akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang berdampak ke Singapura. Menurutnya, notifikasi tambahan dapat diberikan kepada perusahaan lain apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
NEA juga akan memantau tanggapan perusahaan terhadap notifikasi tersebut. Jika diperlukan, pemerintah Singapura dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum lain berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, termasuk kemungkinan denda atau tuntutan hukum. Sumber: omahberita.com (Tim Redaksi) #karhutla #kabutasap #singapura #nea #omahberita
Berita
Singapura Kirim Notifikasi Pencegahan ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap Karhutla
Admin P
20 Oktober 2026 03:57
19 dibaca
626
Views
on TikTok
18
0
0
Ringkasan Berita
Berdasarkan pengumuman Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) pada 16 Oktober 2026, ada 7 perusahaan yang menerima notifikasi pencegahan terkait kebakaran yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas.
Tautan
& Media Terkait:
Berita Terkait
Berita
BGN Uji Coba Sistem Prasmanan Program Makan Bergizi Gratis di 10 Provinsi
2 hari yang lalu
Berita
Angka Kemiskinan Jember Turun 15.990 Jiwa, Terendah dalam Satu Dekade
Jawa Timur
•
2 hari yang lalu
Berita
Mobil Putih Diduga Terkait Perampokan Emas Kabur dari Kejaran Satpam di Alun-Alun Jember
Jawa Timur
•
2 hari yang lalu