JAKARTA β Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Suyudi, yang sebelumnya memimpin Badan Narkotika Nasional, kini mengemban tanggung jawab atas institusi kepolisian nasional.
Di hadapan DPR, Suyudi menyoroti persoalan yang langsung bersentuhan dengan warga: laporan masyarakat yang seharusnya mendapat penanganan tanpa perlu lebih dahulu menjadi viral. Ia menjanjikan proses yang mencakup verifikasi laporan, penanganan, penyampaian perkembangan kepada pelapor, dan penyelesaian sesuai hukum.
Pernyataan itu menjadi salah satu komitmen yang dapat diuji dalam kepemimpinannya. Kemudahan melapor dan kejelasan penanganan perkara akan memperlihatkan sejauh mana pembenahan terasa bagi masyarakat.
Dari Bantahan Surpres ke Pelantikan
Pergantian ini memiliki rangkaian peristiwa yang perlu dibaca secara utuh. Pada awal Agustus 2026, kabar mengenai Surat Presiden untuk mengganti Kapolri sempat beredar. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika itu menyatakan belum ada surat tersebut.
βTidak ada, tidak ada Surpres Kapolri,β kata Prasetyo pada 6 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Proses resmi kemudian berjalan melalui Surpres tertanggal 30 September 2026. Sehari setelahnya, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR serta memperoleh persetujuan secara aklamasi. Rapat paripurna DPR selanjutnya menyetujui pengangkatannya sekaligus pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Presiden melantik Suyudi pada hari yang sama. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Hadiningrat juga dilantik sebagai Wakapolri. Suyudi memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.
Dengan demikian, bantahan pada Agustus dan keputusan pada akhir September berada dalam konteks waktu yang berbeda. Pernyataan bahwa Surpres belum ada pada Agustus tidak berarti pergantian kepemimpinan tidak dapat berlangsung kemudian.
Pelayanan dan Pengawasan Jadi Ujian
Dalam pemaparannya, Suyudi menyatakan kebijakan terdahulu yang bermanfaat akan diteruskan. Bagian yang belum optimal akan diperbaiki, sementara penyimpangan hukum dan etika akan dikoreksi. Kritik masyarakat, menurutnya, perlu dipakai untuk mengenali kelemahan institusi.
Ia juga menawarkan tahapan kerja 100 hari: memetakan kondisi pada 30 hari pertama, menguji perbaikan pada hari ke-31 hingga ke-60, lalu menunjukkan hasil dan melakukan koreksi hingga hari ke-100.
βBagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,β ujar Suyudi dalam uji kelayakan di DPR.
Tuntutan pembenahan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga menyoroti lambatnya respons, laporan yang berputar-putar, pungutan liar, keterbukaan informasi, dan pengawasan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian kepemimpinan baru. Menurutnya, kualitas pelayanan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Komitmen Suyudi dan catatan DPR memberi ukuran awal untuk menilai perubahan: bagaimana warga dilayani ketika melapor, seberapa jelas perkembangan perkara disampaikan, dan bagaimana pelanggaran anggota ditindaklanjuti. Dari pelayanan sehari-hari itulah janji pembenahan Polri akan diuji.